Perbuatan yang Dilarang UU ITE
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. Bagi mereka yang melanggar UU ITE berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara. Berikut beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE:
Menyebarkan Video Asusila
Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perbuatan Lain yang Dilarang UU ITE
PT Telkom Merupakan Perusahaan BUMN: Sebuah Pengantar
PT Telkom adalah salah satu perusahaan BUMN yang telah ada sejak tahun 1856. Selama perjalanan panjangnya, PT Telkom telah mengalami transformasi yang signifikan dalam menyediakan layanan telekomunikasi dan teknologi informasi kepada masyarakat Indonesia.
Leo kini telah terintegrasi dengan konferensi video Obrolan Brave
Pengguna Obrolan Brave Premium kini dapat menemukan Leo di dalam Obrolan Brave pada desktop dan Android.
Bersama-sama, Leo dapat mengambil transkripsi Brave Talk dan meringkasnya, membuat catatan rapat dan daftar tugas yang rapi, menjawab pertanyaan tindak lanjut, dan banyak lagi. Peserta panggilan dapat berpartisipasi penuh dalam rapat dan tetap fokus pada diskusi, sementara Leo menangani logistik.
Untuk memulai, pengguna Obrolan Brave Premium dapat:
Tidak dapat menemukan bilah sisi? Kunjungi Pengaturan » Tampilan, dan memilih Tampilkan tombil bilah sisi. Setelah itu, klik ikon yang muncul pada bilah alamat untuk menggunakan Leo di Bilah Sisi.
PT Telkom Merupakan Perusahaan BUMN Bergerak Di Bidang Apa?
Salah satu bidang utama di mana PT Telkom beroperasi adalah layanan telekomunikasi. Ini mencakup sejumlah layanan yang diberikan kepada pelanggan melalui jaringan telekomunikasi yang luas dan berkualitas tinggi. Beberapa layanan utama yang diberikan oleh PT Telkom di bidang telekomunikasi termasuk:
Selain layanan telekomunikasi, PT Telkom juga berfokus pada pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur telekomunikasi yang memungkinkan penyampaian layanan ini ke seluruh Indonesia.
Mereka memiliki jaringan telekomunikasi yang luas, yang mencakup serat optik, jaringan nirkabel, dan infrastruktur lainnya yang diperlukan untuk mendukung komunikasi data, suara, dan video yang berkualitas.
Salah satu prestasi penting PT Telkom adalah pengembangan Palapa Ring, sebuah proyek jaringan serat optik yang menghubungkan seluruh pulau-pulau utama di Indonesia. Proyek ini bertujuan untuk memperluas konektivitas internet ke daerah-daerah terpencil dan meningkatkan akses ke layanan TIK di seluruh negeri.
Selain layanan telekomunikasi, PT Telkom juga menyediakan berbagai solusi dalam bidang Teknologi Informasi (TI). Mereka telah memperluas operasi mereka untuk mencakup layanan berbasis TI yang mencakup sejumlah area kunci:
Pemerasan dan Pengancaman
Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Bagi para pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada pasal 29 UU ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang. Pasal ini bakal menjerat setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Hukuman bagi pelaku teror online yang bersifat menakut-nakuti orang lain dengan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pelaksanaan UU ITE di Kehidupan Bermasyarakat
Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Selain Pertamina, Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga sukses masuk ke dalam daftar. Sesuai namanya, perusahaan pelat merah ini bertanggung jawab atas pengadaan dan pengelolaan listrik di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dikabarkan bahwa PLN mencetak pendapatan sebesar US$32,02 miliar (Rp519,20 triliun) dan mendapatkan keuntungan sebesar US$1,44 miliar (Rp23,36 triliun).
Dapatkan jawaban sesuai permintaan dengan “Jawaban dari AI”
Jawaban Pencarian Brave yang didukung AI baru dapat menjawab hampir semua pertanyaan. Mereka secepat kilat, luar biasa akurat, dan muncul tepat di halaman hasil pencarian.
Mesin jawaban ini mendukung pencarian dalam bahasa Inggris, Prancis, Jerman, Italia, dan Spanyol.
Siap untuk mencoba Pencarian Brave dan “Jawaban dari AI”? Caranya mudah: